Polres Sumenep Ciduk Dua Pengguna Narkoba

Avatar of PortalMadura.com
Polres Sumenep Ciduk Dua Pengguna Narkoba
Dua tersangka narkoba (Foto: Samsul arifin)

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka pengguna narkotika jenis -sabu. Keduanya adalah KIR (45), warga Dusun Panggulan, Desa Kebundadap Timur dan SAD (43), warga Dusun Asem Manis Desa Langsar, masing-masing Kecamatan Saronggi Sumenep.

“Keduanya berhasil diamankan dan saat ini berada di Mapolres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Senin (8/1/2018).

Menurut Mukid, penangkapan tersangka KIR itu berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka sering bertransaksi dan juga mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari itu, Polres melakukan penyelidikan terhadap tersangka secara intensif.

“Kemudian, saat petugas menerima informasi bahwa tersangka akan pesta sabu. Saat itu, posisi KIR sedang mengendarai sepeda motor. Setelah pasti petugas langsung melakukan penghadangan terhadap KIR di simpang tiga jalan kampung Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi,” ucapnya.

Hasil interogasi, lanjutnya, KIR mengakui bahwa sabu-sabu baru diambil dari SAD yang dibeli dengan cara sumbangan. Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SAD di rumahnya.

“Saat diamankan, tersangka SAD mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dengan cara sumbangan dengan KIR dan akan dipakai bersama,” jelasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan KIR berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,30 gram, sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih kombinasi biru No.Pol: M-3282-XB, dan satu buah korek api gas warna merah, serta seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan warna putih bening dan satu buah pipet kaca.

“Sedangkan dari tersangka SAD kami berhasil mengamankan satu buah pipet kaca, dan satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. “Dengan ancaman di atas 15 tahun,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.