PortalMadura.Com, Sumenep – Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan Dedi Handoyo alias Devi (31), warga Perum Batuan Blok F No 25, RT/ 004 RW/ 002, Desa/Kecamatan Batuan, Jumat (25/5/2018) pukul 21.30 WIB di salah satu hotel jalan Trunojoyo Kecamatan Kota.
“Kami melakukan penangkapan terhadap Dedi alias Devi dengan dugaan tindak pidana sebagai mucikari, mengambil untung dari pelacuran perempuan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Sabtu (26/5/2018).
Menurutnya, selain yang bersangkutan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.
“Pelaku sering menyediakan Wanita Tuna Susila (WTS) bagi yang membutuhkannya, terutama pengunjung hotel. Dari penyediaan jasa itu, pelaku mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
Pelaku dijerat pasal 506 KUHP dengan tuntutan kurungan penjara maksimal 3 bulan. (Arifin/Putri)