PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali meringkus tersangka baru pencurian PJU Tenaga Surya di Kepulauan Raas, yaitu Rusni (49) warga Desa Brakas, Kecamatan Raas, Sumenep.
“Rusni ditangkap hari jumat kemarin, dan saat ini sudah diamankan di Polres,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudi, Senin (30/5/2016).
Penangkapan itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain yang sudah diamankan sebelumnya.
Yakni, Heri bin H Sahamar, (36) warga Jalan Merpati Gang Kutilang no 7 lingkungan, Tuban, dan Nasrul bin suhaeri, (26) warga Desa Brakas, Kecamatan Raas.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 56, dan 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Bahri/choir)