PortalMadura.Com, Sumenep – Ratusan Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga pengguna narkotika jenis sabu dengan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu.
“Mereka ditangkap di rumah tersangka Adi Baihaki di Desa/Kecamatan Saronggi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (10/12/2019).
Selain Adi, dua tersangka lainnya adalah Roni Santoso, warga Desa/Kecamatan Bluto, dan Mutawakkil Alallah, warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya dua paket sabu, masing-masing dengan berat kotor 0,39 gram dan 0,34 gram, serta seperangkat alat isap sabu dari tersangka Roni.
Selain itu, uang senilai Rp 33 ribu dan telepon genggam dari tersangka Mutawakkil dan sepeda motor dari tersangka Adi.
“Awalnya, anggota kami menerima informasi di rumah tersangka Adi sering dijadikan tempat pesta sabu,” kata Widiarti, menerangkan.
Sejumlah anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Baca Juga : Warga Sidoarjo Ditemukan Tewas di Hotel Wijaya 1 Sumenep
Polisi lalu melakukan penggerebekan setelah memastikan informasi tersebut benar dan dilanjutkan dengan penangkapan para tersangka.
Widiarti menjelaskan, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan seperangkat alat isap sabu di lantai ruang keluarga di rumah tersangka Adi .
“Kami langsung membawa para tersangka ke Mapolres Sumenep guna kepentingan penyidikan. Kami akan menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 UU Narkotika,” katanya.(*)