Polres Sumenep tetapkan DPO kasus penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah

Avatar of PortalMadura.com
Polres Sumenep tetapkan DPO kasus penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah

PortalMadura.Com, Sumenep – , Madura, Jawa Timur, menetapkan warga setempat berinisial W sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penjualan bersubsidi ke luar daerah.

“Warga Kecamatan Bluto, Sumenep, yang berinisial W ini diduga pemilik pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton yang akan dijual ke luar daerah,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Rabu (15/3).

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menggagalkan penjualan 18 ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska pada Rabu (8/3) pekan lalu.

Malam itu, polisi mencegat dua truk pengangkut puluhan ton pupuk bersubsidi yang berangkat dari Bluto tersebut di luar wilayah Sumenep, yakni di jalan raya di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Padahal, pupuk bersubsidi dilarang untuk diperjual-belikan ke luar wilayah peruntukannya.

Polisi pun menetapkan dua sopir truk, yakni IM dan HR, sebagai tersangka dan menyita dua kendaraan bermotor beserta muatannya sebagai barang bukti.

“Hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka itu diketahui nama lain yang diduga sebagai pemilik pupuk bersubsidi tersebut, yakni W,” kata Edo, menerangkan.

Ia menjelaakan, pihaknya terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengusut tuntas kasus penjualan pupuk bersubsidi tersebut.

“Anggota kami masih terus melacak keberadaan W melalui nomor telepon yang sebelumnya berkomunikasi dengan para tersangka (dua sopir truk). W masih dalam pengejaran anggota kami,” katanya, menegaskan. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.