PortalMadura.Com, Pamekasan– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tetap menerapkan sistem zonasi sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Ach. Rifa’e mengungkapkan, sistem PPDB tahun ini tidak ada perubahan yang signifikan. Hanya saja, pendaftar dari kalangan disabilitas masuk jalur afirmasi, dimana tahun sebelumnya masuk jalur zonasi.
“Tidak ada perubahan yang signifikan. Hanya, disabilitas masuk jalur afirmasi, bukan zonasi lagi,” katanya, Senin (19/4/2021).
Dia menerangkan, dalam regulasi sistem PPDB tersebut, pendaftar berdasarkan zona lokasi sekolah sebanyak 50 persen, prestasi sebanyak 30 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.
“Perubahannya cuma itu, yang lain sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Intinya PPDB tahun 2021 tetap menerapkan sistem zonasi,” pungkasnya.(*)