PPK Larangan Diberhentikan, PPK Proppo Diberikan Teguran Tertulis

Avatar of PortalMadura.com
PPK Larangan Diberhentikan, PPK Proppo Diberikan Teguran Tertulis
Komisioner KPU Jawa Timur Miftahur Rozaq

PortalMadura.Com, Lima panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Larangan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diberhentikan sementara lantaran dianggap melakukan pelanggaran kode etik pada pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 17 April 2019.

Pemberhentian tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat berdasarkan laporan masyarakat.

Namun, pada tanggal 15 Juni lalu, KPU RI melayangkan surat teguran kepada PPK Larangan dan PPK Proppo melalui . Padahal, khusus PPK Larangan KPU Pamekasan sudah memberhentikannya sebelum tanggal tersebut.

Baca Juga: Potensi Desa Rawan Kekeringan di Sampang Meningkat

“Sesuai dengan surat KPU RI per tanggal 15 Juni 2019, PPK Proppo dan PPK Larangan diberikan teguran tertulis oleh KPU RI. Namun ternyata memang sebelum ada surat dari KPU RI ini sudah ada surat pemberhentian dari KPU Pamekasan terhadap PPK Larangan, ” terang Komisioner KPU Jawa Timur, Miftahur Rozaq di Pamekasan, Senin (17/6/2019).

Mantan aktivis PMII ini menambahkan, pihaknya datang ke KPU Pamekasan untuk melakukan supervisi atas keputusan Bawaslu RI terhadap laporan Samsyul Arifin yang merupakan saksi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kecamatan Proppo. Dalam keputusannya harus ada perbaikan model DA1 dan DA plano khusus Kecamatan Proppo dan Larangan.

“KPU RI memerintahkan kepada KPU Jawa Timur untuk mensupervisi beberapa langkah perencanaan yang harus dilakukan oleh KPU Pamekasan menindaklanjuti keputusan dari Bawaslu RI, ” tandasnya.

Untuk PPK Proppo pada akhirnya nanti akan dilakukan pemberhentian, semua tugas dan wewenangan PPK Proppo dan PPK Larangan akan diambil alih oleh KPU Pamekasan.

Hasil pemeriksaan Bawaslu RI, PPK Larangan dan PPK Proppo DA1-nya terdepat tiga versi. Sehingga solusi dari permasalahan itu adalah dituntut untuk menyesuaikan dengan DA plano.

“Yang jadi rujuan DA plano sesuai dengan putusan Bawaslu, dalam minggu ini sudah ada tindaklanjut dari pada putusan dari Bawaslu, karena di KPU Jawa Timur sudah melakukan pleno berkaitan dengan hal ini, ” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.