PPKM Darurat, Penyembelihan Hewan Kurban Terapkan Prokes

Avatar of PortalMadura.com
Jelang Idul Adha, DKPP Pamekasan Akan Periksa Hewan Kurban
Ilustrasi (bincangsyariah.com)

PortalMadura.Com, – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyarankan pada hari raya Idul Adha tahun 2021 agar dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Pamekasan, Slamet Budi Harsono mengatakan, Peraturan Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 berisi saran tentang penyembelihan hewan kurban agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Seperti menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

“Jika pada tahun-tahun sebelumnya daging kurban diberikan kepada penerimaa melalui kupon yang telah diberikan sebelummya. Maka, tahun ini cukup panitia yang ditunjuk saja yang mengantarkan kepada yang berhak agar tidak terjadi kerumunan,” ungkapnya, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, dalam regulasi itu juga menyarankan agar proses penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH. Tetapi, apabila daerahnya jauh dari RPH, maka mempersilahkan untuk menyembelih hewan tersebut di lapangan.

“Syaratnya tidak boleh berkerumun, ketika proses penyembelihan tidak usah disaksikan, pasrahkan kepada panitia yang profesional dan amanah saja. Artinya, diwakilkan kepada panitia,” pintanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mewanti-wanti agar panitia benar-benar memperhatikan kebersihan petugas, alat potong serta kesehatan hewan yang akan disembelih agar daging yang dihasilkan aman untuk konsumsi masyarakat.

“Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.