Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi

Avatar of PortalMadura.com
Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi
dok. Prabowo Subianto menuding seluruh lembaga survei hitung cepat tukang bohong, dalam syukuran kemenangannya di Kertanegara, Jakarta, Jumat (19/4/2019). (Foto. VOA Indonesia)

PortalMadura.Com – Kubu Subianto-Sandiaga Uno telah memutuskan untuk mengajukan gugatan hasil ke (MK).

Kepastian untuk maju ke MK disampaikan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019), dilansir CNN Indonesia.

Baca Juga : Massa People Power yang Dicegat Polda Jatim Akhirnya Balik Kanan ke Pamekasan

Pihak BPN tengah menyiapkan segala dokumen dan materi pendukung dalam gugatan ke MK. “Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK,” katanya.

Pertimbangan BPN hingga memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK, pihaknya menyebutkan ada hal yang krusial terutama perhitungan yang sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK.

Baca Juga : Rekapitulasi Final, Prabowo Kalah, Jokowi Menang 55,50 Persen

Sedangkan Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu kepada paslon untuk mengajukan sengketa terhitung tiga hari sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

TKN Siap Hadapi Gugatan

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan, TKN siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

TKN sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. “Tujuan TKN menyelenggaraan diskusi publik pada sore hari ini dalam rangka persiapan TKN apabila hasil pilpres ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Kita memang tidak tahu, bisa jadi ke MK itu memang tetap akan berlangsung. Kita juga sudah menyiapkan tim hukum,” kata Arsul, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (20/5/2019), dilansir VOA Indonesia.

Tim hukum TKN yang akan maju ke Mahkamah Konstitusi itu akan diisi para pengacara senior, termasuk Yusril Ihza Mahendra, Luhut Pangaribuan, dan Teguh Samudera.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.