Prahara Raskin, Kejaksaan Negeri Sumenep Didesak Tidak Tebang Pilih

Avatar of PortalMadura.Com
Prahara Raskin, Kejaksaan Negeri Sumenep Didesak Tidak Tebang Pilih
Ist. Ahmad Farid

PortalMadura.Com, – Prahara dugaan tindak pidana penyelewengan beras warga miskin () oleh oknum aparat desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapat pengawalan serius oleh sejumlah pegiat anti korupsi setempat.

Salah satunya oleh aktivis Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sumenep. “Gaki selalu mendukung kinerja Kejari Sumenep selama dilakukan dengan profesional dan proporsional. Artinya, tidak tebang pilih dan berjalan di jalurnya,” kata Ketua Gaki Sumenep, Ahmad Farid, pada PortalMadura.Com, Selasa (20/9/2016) dini hari.

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya, para jaksa wajib hukumnya perpedoman pada undang-undang nomor 16 tahun 2014 dan peraturan presiden nomor 38 tahun 2010, tentang Kejaksaan RI dan tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.

Menurutnya, kerja para jaksa tidak hanya karena dikejar target dalam jumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah ditangani. Melainkan, wajib memperhatikan pada pencegahan.

“Dalam melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus melalui dua jalur, yakni Penal dan non Penal,” tegasnya. 

Ia menguraikan, bahwa penal adalah lewat jalur hukum. Artinya, dengan cara pemberantasan dan penumpasan. Kedua, non penal, yakni lewat jalur bukan hukum. “Artinya lebih pada preventive atau pencegahan/pengendalian,” ujarnya.

“Jadi, saya berharap kepada Kejari Sumenep untuk bekerja profesional dalm melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumenep, sehingga tidak terkesan kejar target atau tebang pilih,” ucapnya. 

Dugaan Penyelewengan Raskin

Sejumlah dugaan tindak pidana penyelewengan raskin yang telah dilaporkan atau yang sifatnya pengaduan dari masyarakat maupun elemen lain pada penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep hampir terjadi disemua desa.

Berdasarkan lembaran laporan/pengaduan pada Kejari Sumenep berstempel basah yang diterima Redaksi PortalMadura.Com disebutkan, bahwa pada tanggal 29 Maret 2016, telah dilaporkan sejumlah oknum aparat desa yang diduga kuat melakukan penyimpangan pelanggaran dan penyalahgunaan pendistribusian raskin se-Kabupaten Sumenep.

Antara lain, Kecamatan Batuan terdapat tujuh (7) desa, Kecamatan Raas sembilan (9) desa, Kecamatan Dasuk 15, Kecamatan Gayam 10 desa, Kecamatan 14 Desa, Kecamatan Kangayan sembilan (9) desa, Kecamatan Nonggunong delapan (8) desa, Kecamatan Sapeken sembilan (9) desa, Kecamatan Gili Genting delapan (8) desa.

Di Kecamatan Arjasa 19 desa, Kecamatan Rubaru 11 desa, Kecamatan Pasongsongan 10 desa, Kecamatan Masalembu empat (4) desa, Kecamatan Manding 11 desa, Kecamatan Guluk-guluk 12 desa dan satu desa Guluk-Guluk telah ada tersangka serta dilakukan penahanan.

Untuk Kecamatan Bluto 20 desa, Kecamatan Ganding 14 desa, Kecamatan Pragaan 14 desa, Kecamatan Saronggi 14 desa, Kecamatan Kalianget tujuh (7) desa, Kecamatan Gapura 17 desa, Kecamatan Batang-Batang 16 desa, Kecamatan Dungkek 14 desa, Kecamatan Ambunten 15 desa, dan Kecamatan Lenteng 20 desa.

Sedangkan desa yang dilaporkan secara khusus dan terpisah pada tanggal 11 Juni 2015, yakni oknum aparat Desa Bancamara yang diduga melakukan penggelapan bantuan raskin. Laporannya dilengkapi dengan bukti petunjuk foto copy surat pernyataan dan foto copy lembar kendali penyaluran raskin II.

Desa lain yang juga dilaporkan, pada tanggal 4 Maret 2016, yakni oknum aparat Desa Talango, Desa Palasa dan Desa Gapurana.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.