Prakarsa DPRD Sumenep, Gelar Paripurna Perubahan Perda Kependudukan

Avatar of PortalMadura.com
Prakarsa DPRD Sumenep, Gelar Paripurna Perubahan Perda Kependudukan
dok. Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki (Foto : Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memprakarsai perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Senin (16/4/2018) menggelar rapat paripurna 2 dengan agenda Bupati Sumenep, A Busyro Karim, menanggapi nota penjelasan DPRD atas Raperda prakarsa DPRD tersebut.

“Hari ini, rapat Paripurna dua,” terang , Moh. Mulki pada wartawan.

Bupati Sumenep, A Busyro Karim, mendukung atas usul DPRD Sumenep. Sebab, Perda tersebut harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini.

“Sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh masyarakat untuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional, sebagai warga negara,” ujarnya menanggapi nota penjelasan DPRD Sumenep.

Dijelaskan, peraturan menteri dalam negeri RI Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak dan Perkembangan Regulasi, khususnya pada bidang kependudukan yang ditandai dengan penerapan kartu tanda penduduk elektronik di seluruh wilayah negara Indonesia.

Diungkapkan, dalam perubahan dimaksud antara lain, tentang Penerapan KTP elektronik untuk memastikan tidak adanya KTP ganda. Ini juga didasari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Perubahan yang dinilai mendasar, seperti masa berlaku KTP elektronik menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.

Selain itu, semua dokumen kependudukan tidak lagi berbiaya, seperti pembuatan kartu keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan lain sebagainya. (Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.