Presiden Joko Widodo Pastikan Tidak Tandatangani UU MD3

Avatar of PortalMadura.Com
Presiden Joko Widodo Pastikan Tidak Tandatangani UU MD3
dok. Presiden Jokowi (screenshot)

PortalMadura.Com, – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menandatangani UU tentang MPR, DPR dan DPD (MD3) yang telah disahkan dalam rapat paripurna 12 Februari 2018.

Dia pun menyadari jika tidak ditandatangani dan atau mendapat persetujuan darinya, UU tersebut akan tetap berlaku setelah satu bulan sejak di ketuk di DPR.

“Hari ini kan sudah terakhir. Dan saya sampaikan tidak menandatangani UU tersebut,” ujar saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Serang, Banten pada Rabu (14/3/2018), dilansir Anadolu.

Tidak ditandatanganinya UU itu lantaran Presiden mendengarkan keresahan masyarakat mengenai adanya pasal yang kontroversial. Dia pun mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan uji materi itu ke Mahkmah Konstitusi.

Mengenai adanya desakan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), dirinya ingin mekanisme uji materi terlebih dahulu. “Kenapa tidak dikeluarkan Perppu? ya sama saja. Perppu kalau sudah jadi harus disetujui oleh DPR,” jelas dia.

Presiden pun tidak menyalahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lantaran tidak memberitahukan keputusan pembahasan UU MD3.

“Saya menyadari situasi di sana memang sangat dinamis dan cepat. Yang tidak memungkinkan [Menkumham] telepon saya. Pada saat itu berusaha telepon ke saya tapi saya tidak pada posisi mungkin menerima itu,” tegas dia.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR mengesahkan UU MD3. Hingga kini UU tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah yakni Presiden Joko Widodo.

Meski tidak ditandatangani Joko Widodo, UU tersebut akan sah berlaku secara konstitusi sebulan setelah diketuknya UU itu di DPR pada 12 Februari.

Selain memuat tentang penambahan pimpinan DPR serta MPR dari partai pemenang Pemilu, UU tersebut berisi beberapa pasal yang kontroversial.

Satu di antaranya adalah Pasal 245 mengenai Hak Imunitas yang mewajibkan aparat penegak hukum harus meminta izin kepada presiden sebelum memeriksa anggota DPR.

Juga Pasal 122 tentang contempt of parliament yang ditentang banyak pihak. Sebab dalam pasal tersebut Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang merendahkan kehormatan DPR.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.