PortalMadura.Com, Sumenep – Hariyanto (39) tergolong nekat. Pria lulusan SMP ini memaksakan diri untuk melakukan transaksi sabu.
Lokasinya, di pinggir jalan depan pasar Bringin, Desa Cabbiya, Kepulauan Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Pria yang tercatat warga Dusun Guntong, Desa Essang, Talango, Sumenep ini akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Sekarang diamankan di Polres,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (23/9/2019).
Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan akan ada transaksi sabu.
Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan warga.
Hasilnya, ternyata benar tersangka sedang mengemudikan motor nopol M 679 WV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dilakukan penangkapan disertai geledah badan. Dan tersangka menjatuhkan barang bukti ke tanah.
“Sabu seberat 0,36 gram kita temukan, yang dibungkus sobekan aluminium foil warna gold kombinasi putih,” jelasnya.
Tersangka tidak berkutik dan akhirnya mengakui barang terlarang itu miliknya. Saat diamankan berikut barang bukti, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)