Pria Paruh Baya Edarkan Sabu-Sabu

Pria Paruh Baya Edarkan Sabu-Sabu
Barang bukti

PortalMadura.Com, Sampang – Polsek Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Pelaku inisial S (53) warga Dusun Paniniran, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. “S diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” terang Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Danara Oktavian, Senin (22/8/2022).

Ia ditangkap di wilayah hukum Sampang, pada (17/8/2022) pukul 11.30 WIB. Pihaknya menyampaikan, pelaku kedapatan barang bukti yang siap diedarkan.

Meliputi, dua poket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan total berat 1.36 gram. Berat masing-masing 0.36 sampai 1.00 gram sabu.

Selain itu, satu buah Kartu Identitas Penduduk (KTP), dan satu unit alat timbangan elektrik. “Pelaku dan barang bukti diamankan dan kami bawa ke Polres Sampang,” katanya.

Penyidik menjerat palaku dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka S langsung menjalankan masa tahanan di sel Polres Sampang,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.