Pria Sumenep, Pelaku ‘Rudapaksa’ Anak Usia 11 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

Avatar of PortalMadura.com
Pria Sumenep, Pelaku 'Rudapaksa' Anak Usia 11 Tahun Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pecabulan terhadap anak usia 11 tahun dalam proses pemeriksaan intensif Polres Sumenep (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Penyidik , Madura, Jawa Timur, menerapkan pasal berlapis terhadap terduga tindak pidana ‘' yang menimpa korban anak usia 11 tahun.

Masa depan korban diduga ‘diembat' pria Sumenep, ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, di rumah pribadinya. Korbannya, Mawar (nama samaran).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, pasal yang diterapkan itu, Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” terang Widiarti, Selasa (26/7/2022).

Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan intensif di ruang PPA Polres Sumenep. Tersangka ditangkap aparat kepolisian, pada Senin (25/7/2022) beberapa saat setelah kejadian.

Tindak pidana asusila ini awalnya korban diculik oleh tersangka saat menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Kala itu, korban seorang diri yang hendak pulang dari mencari barang-barang bekas. Dan tersangka sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.

“Jadi, begitu melihat korban. Tersangka menghentikan mobilnya dan korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya. Seperti penculikan gitu,” kata Widiarti.

Lalu korban dibawa pulang ke rumah tersangka. “Terjadilah tindakan asusila,” terangnya.

Tersangka juga mengonsumsi jamu kuat untuk melampiaskan birahi setannya. Puas melakukan asusial, korban ditinggal di dalam kamar tersangka.

“Pada saat lepas dari pengawasan tersangka, korban melarikan diri,” katanya.

Korban yang tidak tahu arah untuk pulang, ditemukan menangis oleh warga berinisial S di dekat sebuah warung di wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.

“Korban sempat menceritakan sama warga tentang kejadian yang dialami. Lalu ditolong,” katanya.

Korban dibawa ke aparat Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep. “Kemudian aparat desa menghubungi pihak kami (kepolisian),” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.