Hukum  

Program RTLH Sampang Diduga Jadi Bancaan

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Untuk mengetahui adanya dugaan penyimpangan dana program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI di wilayah Kecamatan Omben dan Karang Penang Kabupaten Sampang, Deputi Kemenpera mengadakan pertemuan langsung dengan masyarakat penerima didua kecamatan tersebut, Kamis (9/1/2014).

Dalam pertemuan tersebut hampir seluruh masyarakat yang menerima bantuan RTLH mengaku tidak pernah tau mekanisme penerima RTLH, bahkan besaran dana Rp7,5 juta melalui rekening masing-masing penerima tidak pernah diketahui, karena buku rekening BRI- nya hanya diberikan secara simbolis kepada beberapa orang.

“Jangankan uang 7,5 juta rupiah, warna tabungan rekeningnya saja masyarakat tidak tau,” ujar Faisol.

Faisol menambahkan, dari ketidak transparanan dalam menjalankan program ini, masyarakat Karang Penang hampir kembali memanas, karena sempat beredar isu kalau yang menerima bantuan dari pemerintah hanya masyarakat Sunni.

“Disini masih daerah konflik pak, dan kami takut terjadi bentrok lagi,” tutur Faisol.

Menangapi hal itu, Deputi Kemenpera Bidang Perumahan Swadaya, Jamil Anshari mengakui jika dalam program RTLH itu ada beberapa oknum yang ingin bermain-main.

“Pasti ini ada yang ingin mempermainkan, dan sekarang kami akan telusuri,” janjinya.

Dia berharap, pihak BRI segera memberikan buku rekening tersebut ke masing-masing penerima.

“Kalau dalam hukum perbankan, BRI itu sudah salah. Bukan diserahkan ke kades, atau camat, atau siapapun, ini wajib di serahkan ke penerima, kalau tidak ya seperti ini kejadiannya,” tandasnya.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.