PortalMadura.Com, Sumenep – Program Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) atau rumah singgah di Sumenep, Madura, Jawa Timur yang merupakan program Kemensos akan berakhir tahun 2015.
“Makanya kami meminta kepada Kementrian Sosial (Kemensos) untuk memperpanjang karena benar-benar bermanfaat,” ungkap Wakil Bupati Sumenep, Soengkono Sidik, Rabu (16/9/2015).
Ia menerangkan, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima manfaat program RPTC dengan durasi waktu dua tahun sejak 2014.
“Untuk di Sumenep, RPTC ini juga difungsikan untuk memulihkan anak-anak yang terlibat dalam kasus tindak pidana, baik sebagai korban maupun tersangka,” ucapnya.
Ditegaskan, RPTC atau rumah singgah memang untuk melindungi, menampung, dan memulihkan kondisi psikologis dan traumatis warga di bawah usia 18 tahun yang terlibat kasus kekerasan atau tindak pidana.
“Ada petugas khusus di rumah singgah itu. Salah seorang anak yang terlibat kasus narkotika menjalani program rehabilitasi di RPTC,” bebernya.
Sesuai hasil koordinasi dengan pihak Kemensos, pemerintah daerah diminta menyiapkan tempat atau bangunan khusus sebagai lokasi RPTC atau rumah singgah.
“Kemensos menginginkan pemerintah daerah juga berpartisipasi dalam melaksanakan program RPTC itu. Saat ini, rumah yang dijadikan tempat RPTC Sumenep itu merupakan hasil sewah kepada warga,” tukasnya. (arifin/choir)