PortalMadura.Com, Sampang – Banner promosi toko modern Primer Koperasi Polres (Primkoppol) Wira Asta Brata (WAB) Mart Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, “bergentayangan” dengan cara di paku pada pohon.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP Sampang, Mohamad Suharto menjelaskan, pemasangan banner atau promosi apapun tidak boleh dipaku pada pepohonan.
“Itu melanggar peraturan daerah,” tegasnya, Kamis (1/4/2021).
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) guna membicarakan proses perizinan papan promosi Wira Asta Brata (WAB) Mart itu.
“Perlu kami komunikasikan dengan organisasi perangkat daerah terkait, apakah pemasangan papan promosi WAB Mart ada izin atau tidak,” katanya.
Menurut Suhartono, setiap penerbitan izin pemasangan banner dan papan promosi sejenisnya, harus ada tembusan terhadap Satpol PP Sampang.
Bahkan, pihaknya belum mengetahui jika lokasi pemasangan papan promosi WAB Mart pada pohon telah disurvei atau tidak.
“Walaupun papan promosi yang di paku pada pohon mendapat izin, tetap harus ditertibkan dan kami dapat menegur dinas perizinan,” tandasnya.(*)