Proses Evaluasi Gubernur, Perda PKL Tahun Ini Dapat Diterapkan

Avatar of PortalMadura.Com
Proses Evaluasi Gubernur, Perda PKL Tahun Ini Dapat Diterapkan
Nurus Salam (istimewa)

PortalMadura.Com, – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah tuntas di bahas oleh legislatif dan eksekutif setempat.

“Saat ini dalam taraf evaluasi oleh Gubernur Jatim,” kata Ketua Komisi II , Nurus Salam, Sabtu (31/3/2018).

Dikatakan, dalam tersebut salah satunya diatur tentang zona dan pemberdayaan PKL Sumenep. “Jadi, ada zona PKL dan mereka harus diberdayakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

PKL yang mana?. Politisi Gerindra ini dengan tegas menyatakan adalah PKL yang mempunyai identitas sebagai warga Sumenep. “PKL yang benar-benar orang Sumenep yang dapat dibuktikan dengan identitas diri. Bukan PKL yang berasal dari luar Kabupaten Sumenep,” tandasnya.

Hal lain yang diatur yakni para PKL itu harus membuat kelompok atau paguyuban dan usahanya harus memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU). “Dari sini, maka pemerintah dapat menyalurkan atau membantu para PKL dalam rangka pemberdayaan itu tadi,” ungkapnya.

Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut dapat diterapkan tahun ini. “Evaluasi atau difasilitasi oleh gubernur biasanya tidak lama, satu bulan sudah selesai. Bulan April seharusnya sudah selesai dan dapat diterapkan,” jelasnya.

Dengan Perda tersebut diharapkan penataan PKL semakin baik, terutama dari pembinaan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga PKL semakin sejehterah dan Sumenep semakin baik.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.