Proses Kumpulkan Data, Tim Gabungan Temukan 62 Rokok Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Proses Kumpulkan Data, Tim Gabungan Temukan 62 Rokok Ilegal
Penelusuran rokok ilegal oleh tim gabungan di lingkungan Pemkab Sumenep (istimewa)

, Sumenep – Pemerintah , Madura, Jawa Timur, berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok .

Salah satunya dengan cara melakukan pengumpulan informasi tahap pertama. Hasilnya, ditemukan 62 rokok ilegal ditemukan di 27 toko di 8 kecamatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan, pengumpulan rokok ilegal dilakukan dari pagi sampai sore hari.

“Sampai hari keempat, telah mengantongi 67 jenis rokok tanpa cukai di delapan kecamatan daratan,” terangnya, Selasa (13/9/2022).

Pengumpulan informasi tersebut, di antaranya dilakukan di Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding, Bluto, Rubaru, Pragaan, Dasuk, Dungkek dan Kecamatan Batang-Batang.

Kegiatan tim gabungan yang terdiri dari, di antaranya Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian , dan Satpol PP itu sebagai upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal.

Kedepan, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan razia rokok ilegal guna memberantas rokok tanpa cukai yang dapat merugikan negara.

“Kami juga memberikan edukasi agar memproduksi rokok ilegal,” katanya.

Edukasi juga diberikan dengan cara memasang poster yang berisikan ciri-ciri rokok ilegal sehingga masyarakat luas dapat memahami tentang rokok ilegal.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.