PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Salah satunya dengan cara melakukan pengumpulan informasi tahap pertama. Hasilnya, ditemukan 62 rokok ilegal ditemukan di 27 toko di 8 kecamatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan, pengumpulan data rokok ilegal dilakukan dari pagi sampai sore hari.
“Sampai hari keempat, telah mengantongi 67 jenis rokok tanpa cukai di delapan kecamatan daratan,” terangnya, Selasa (13/9/2022).
Pengumpulan informasi tersebut, di antaranya dilakukan di Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding, Bluto, Rubaru, Pragaan, Dasuk, Dungkek dan Kecamatan Batang-Batang.
Kegiatan tim gabungan yang terdiri dari, di antaranya Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, dan Satpol PP itu sebagai upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Kedepan, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan razia rokok ilegal guna memberantas rokok tanpa cukai yang dapat merugikan negara.
“Kami juga memberikan edukasi agar memproduksi rokok ilegal,” katanya.
Edukasi juga diberikan dengan cara memasang poster yang berisikan ciri-ciri rokok ilegal sehingga masyarakat luas dapat memahami tentang rokok ilegal.(*)