Proses Penyidikan, Dugaan Kiai Rudapaksa Santri Putri di Madura

Avatar of PortalMadura.com
Proses Penyidikan, Dugaan Kiai Rudapaksa Santri Putri di Madura
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja (Foto: M Saed @Portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dugaan Rudapaksa yang dialami santriwati oleh pengasuh Pondok Pensatren (Ponpes) di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, masuk pada proses penyidikan.

“Sudah masuk proses penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja, Jumat (25/12/2020).

Tindak pidana asusila yang dialami santriwati itu diduga pelakunya pengasuh pondok yang berdomisili di wilayah hukum Kecamatan, Blega, Bangkalan. Korbannya, Bunga (nama samaran) berumur 20 tahun asal Galis, Bangkalan.

“Yang jelas proses tetap berjalan,” ujarnya tanpa menyebutkan Barang Bukti (BB) yang diamankan.

Jika sudah rampung, kata dia, maka pelakunya akan ditetapkan menjadi tersangka. “Minimal ada 2 barang bukti. Pasti ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, Korban asusila menimpa seorang santri putri di pulau garam Madura. Sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 20 tahun.

Bunga diduga menjadi korban rudakpaksa seorang kiai yang sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah hukum Blega, Bangkalan.

Korban Bunga, asal , Bangkalan itu mengalami tindak pidana asusila hingga lebih tiga kali sejak tahun 2016-2019.

Peristiwa yang menghancurkan masa depan Bunga, terjadi di kamar pondok putri, tempat ia menimba ilmu agama yang diasuh pelaku.

BACA JUGA: Kiai di Madura Rudapaksa Santri Putri di Kamar Pondok 

“Itu dilakukan dengan cara paksa,” kata orang tua korban, R, Kamis (24/12/2020).

Ia menceritakan, Bunga dipaksa melayani kebutuhan nafsu setan sang pengasuh pondok saat situasi sepi. Teman-teman korban pergi ke sekolah.

Dua kali tindakan asusila terjadi pada tahun 2016. Salah satunya dilakukan pada bulan Juni. Bunga sudah menolak, namun pelaku bertindak dengan cara memaksa.

Rupanya, pelaku bak ketagihan dengan kemolekan tubuh korban. Tindakan asusila kembali dialami korban sekitar bulan September 2019.

Bunga yang setiap harinya periang dan mudah bergaul dengan teman-temannya kini menjadi pendiam.

Beban pikiran mulai terpancar dari wajah korban hingga akhirnya orang tuanya merasakan ada keganjilan pada putrinya.

Bunga diajak untuk menceritakan beban yang dialami. Dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialami selama di pondok pesantren.

Puncaknya, orang tua korban R melaporkan kasus tersebut pada Polsek Blega, Bangkalan, 7 Desember 2020.

Tanda bukti laporan, nomor : TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/JATIM/Reskrim/Bangkalan/SPKT Polsek Blega.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Blega, Bangkalan, Iptu Husyairi mengaku kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Bangkalan.

“Semuanya sudah ada di Polres. Saya yang mau berkomentar takut keliru,” katanya singkat.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.