Prostitusi Online Terungkap, Ini Solusi Mengatasi Perzinahan Menurut Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Prostitusi Online Terungkap, Ini Solusi Mengatasi Perzinahan Menurut Islam
Hanifatus Suhro

Sebagai seorang muslim tentunya kita meyakini bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna, Islam susungguhnya tidak hanya untuk suatu kaum tapi bagi seluruh manusia baik muslim dan non muslim.

Dalam Islam tidak ada kebebasan berperilaku, setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara' dalam segala aktivitasnya baik dalam hal privat maupun publik.

Sedangkan bagi non muslim/ kafir dzimmi wajib menaati syariat Islam yang terkait dengan muamalah dan segala bentuk hubungan kemasyarakatan. Sehingga semestinya larangan praktik prostitusi/perzinahan mestinya berlaku bagi muslim maupun nonmuslim.

Islam sesungguhnya memiliki seperangkat aturan yang mengatur cara mencegah dan mengatasi prostitusi/perzinahan.

Yang pertama adalah pendidikan Islam baik formal maupun informal dimana dari pendidikan ini bertujuan menciptakan induvidu-induvidu yang bertakwa, individu-individu yang memahami Islam. Karena dengan pemahaman atas syariat Islam dan memahami bahwa kita terikat dengan hukum syara' maka individu-individu akan memiliki benteng untuk mencegah perbuatan maksiat, termasuk zina dan perbuatan yang mendekati zina.

Peran media dalam Islam mestinya mengedukasi masyarakat bukan menayangkan hal-hal yang malah merusak akidah atau bertentangan dengan hukum Islam. Kita lihat media saat ini dimana mempertontonkan aktivitas pacaran, wanita-wanita seksi, dsb.

Kita juga melihat saat ini bagaimana kaum muslim asing dengan agamanya dan standart mereka pun bukan lagi halal-haram menurut Allah.

Begitupun dalam pergaulan Islam yang mengatur kita untuk menjaga kehormatan, menjaga aurat, dan menjaga interaksi dengan lawan jenis ataupun sesama jenis, ada larangan khalwat, ikhtilat, menjaga pandangan, dsb.

Dari hal ini kita bisa melihat bagaimana kondisi pergaulan saat ini, menjaga pergaulan di sistem saat ini memang tak mudah.

Dalam hal ekonomi, sesungguhnya Islam mempunyai seperangkat aturan, sistem yang mana dengannya dapat meratakan distribusi kekayaan di tengah masyarakat, negara memiliki kewajiban menyediakan lapangan pekerjaan yakni pekerjaan yang layak dan mumpuni bagi setiap lelaki untuk mencukupi nafkah dalam keluarganya.

Dari hal ini kita bisa melihat bagaimana perekonomian saat ini, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin, mendapatkan pekerjaan pun susah.

Kemudian Islam mengatur mengenai sistem saksi dalam Islam khususnya mengenai hukum bagi perzinahan.

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kaum beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. (Qs. An-Nur : 2).

Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوا عَنِّى, خُذُوا عَنِّى, قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً. الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْىُ سَنَةٍ, وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ.

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sesungguhnya Allâh telah menjadikan untuk mereka (para wanita yang berzina) jalan keluar. Perzinaan antara yang belum menikah dengan yang belum menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan perzinaan antara orang yang sudah menikah dengan yang sudah menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan dirajam.” (HR Muslim).

Zina merupakan dosa besar, bagi pelaku zina Islam memberi hukuman yang tegas. Pelaku zina dibagi menjadi dua yakni ada yang berstatus telah menikah(Al-Muhshan) dan ada pula yang belum menikah (Al-Bikr). Keduanya memiliki hukuman yang berbeda.

Pezina Al-Muhshan dihukum dengan rajam (dilempar dengan batu hingga meninggal). Seorang dikatakan Al-Muhshan pun harus memenuhi kreteria-kreteria seperti pernah melakukan jima' berdasarkan pernikahan yang sah, baligh dan berakal, bukan budak belian,dsb.

Sedangkan hukuman bagi pezina yang tidak Al-Muhsan maka dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun.

Sedangkan bagi pelaku bisnis prostitusi yang tidak berbuat zina, misal mucikarinya maka Islam menyerahkan kepada Khalifah untuk menjatuhkan sanksi yang berefek jera.

Ibnu Taimiyah berkata :

“Penegakan hudud adalah kewajiban pemimpin, yaitu dengan menetapkan hukuman bagi siapa saja yang meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan haram”. (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah, hal. 55).

Hukuman tersebut diperlihatkan kepada masyarakat agar tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku tapi juga bagi yang belum melakukannya. Sanksi pidana Islam sesungguhnya sebagai jawabir (penebus siksa akhirat).

Jadi ada jaminan bahwa perbuatan yang telah dihukum di dunia berdasarkan syariat Islam maka tidak akan ada hukuman lagi di akhirat dan sebagai jawazir (pencegah terjadinya tindak kriminal yang baru terulang kembali/efek jera).

Seperangkat aturan untuk mencegah dan mengatasi perzinahan dalam Islam, sesungguhnya memiliki hikmah yakni agar mencegah penyebaran kejahatan berzina dan kejahatan lainnya yang disebabkan perzinahan seperti pembunuhan oleh suami dari perempuan pezina kepada lelaki pezina, terjaganya kehormatan perempuan, mencegah pencampuran nasab (keturunan), mencegah banyaknya anak yang terlantar, menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga, mencegah penyakit menular seperti HIV/AIDS.

Maka Islam adalah satu-satunya solusi terbaik atas permasalahan ini karena syariat Islam adalah hukum yang terbaik.

اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?”
(QS. Al-Ma'idah : 50).

Wallahu a'lam bishshawab.

*Penulis adalah kelahiran 21 Desember 1997

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.