PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyoroti lambatnya pelaksanaan proyek oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat. Sebab, sesuai instruksi presiden, bahwa proyek itu harus digelar maksimal tanggal 30 Maret 2015.
Anggota fraksi partai Golkar DPRD Pamekasan, Ach Tatang menegaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi alasan eksekutif tidaklah tepat. Sebab, BBM akan mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Dalam inpres nomer 1 tahun 2015 itu sudah jelas jika pelaksanaan proyek maksimal tanggal 30 Maret. Jadi, kalau alasan Pemkab karena adanya kenaikan BBM, maka dalam setahun ini proyek tidak akan digelar. Karena sewaktu-waktu harga BBM bisa naik,” tegasnya, Senin (13/4/2015).
Menurutnya, ada kegiatan kontraktual yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015, ternyata perencanaannya belum dilakukan. Salah satunya adalah proyek terminal barang yang ada di Jalan Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
“Saya khawatir tidak dilaksanakannya proyek itu hanya akal-akalan pemkab saja. Dengan alasan kenaikan harga BBM,” tegasnya. (Marzukiy/har)