PSU Pilbup Sampang, 558 PPS Siap Lakukan Validasi DPT

Avatar of PortalMadura.Com
PSU Pilbup Sampang, 558 PPS Siap Lakukan Validasi DPT
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan PPS pada PSU Pilbup Sampang 2018 oleh KPU setempat, Selasa (18/9/2018).

PortalMadura.Com, – KPU Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melantik dan mengambil sumpah janji jabatan terhadap 558 Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati – Wakil Bupati (Pilbup) Sampang 2018.

Pelantikan itu digelar di gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang. Dihadiri Bawaslu, Dispendukcapil dan Forkopimda setempat, Selasa (18/9/2018).

Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif menjelaskan, PPS itu perlu diangkat dan dilantik kembali sebagai penyelenggara PSU Pilbup tingkat desa se- Kabupaten Sampang. Mereka akan bertugas melaksanaka semua tahapan PSU, khususnya pada perbaikan (validasi) Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dua hari ke depan sampai tanggal 4, semua anggota PPS yang baru dilantik itu akan mulai bekerja dan melakukan validasi data DPT yang menjadi perhatian semua pihak pada PSU ini. Apakah data itu benar adanya atau masih ada kekurangan, maka PPS yang bertugas untuk memperbaiki,” ujarnya.

Ada 558 PPS yang akan bertugas pada pemilihan Bupati – Wakil Bupati Sampang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. “Jadi, validasi data akan dilakukan oleh PPS dan sekretariat PPS. Masing-masing desa terdiri dari tiga orang. Semuanya ada enam orang per desa dengan stafnya,” terangnya.

Menurutnya, masa tugas PPS selama dua bulan kedepan. Hal ini sesuai dengan amar putusan MK yang memberi waktu maksimal pelaksanaan PSU 60 hari usai putusan dibacakan.

“Atas dilantiknya PPS, kami menekankan agar validasi data DPT benar-benar dicermati dan diteliti. Kemudian pada tahap pelaksanaan PSU dan penghitungan suara hendaknya dijalankan secara profesional,” tegasnya.

Sementara, Komisioner KPU Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq menambahkan, pelantikan dan masa tugas kerja PPS, selain merujuk pada amar putusan MK Nomor 38 tahun 2018, juga pada PKPU Nomor 8 tahun 2016.

“Bahwa salah satu tahapan yang harus dilakukan KPU, minimal adalah mengangkat dan melantik kembali anggota PPS untuk pelaksanaan PSU Pikada 2018,” katanya.

Pihaknya berjanji akan melakukan pendampingan terhadap PPS agar tahapan PSU berjalan sesuai aturan, lancar serta masyarakat merasa aman dan terjamin dalam pelaksanaan PSU Pilbup 2018.

“Mulai dari desa, kecamatan sampai tingkat kabupaten kami akan berperan aktif, baik proses validasi data maupun tahapan lainnya,” katanya.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018, tanggal 5 September 2018.

diikuti tiga paslon, yakni H. Slamet Junaidi – H Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1, H. Hermanto Subaidi – H. Suparto (Mantap) nomor urut 2, dan pasangan H. Hisan – H. Abdullah Mansyur (Hisbullah) nomor urut 3.(Rafi/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.