Puluhan Ponpes Tak Terdaftar, Legislator Sumenep Tuding Kemenag Kurang Sosialisasi

Avatar of PortalMadura.com
Puluhan Ponpes Tak Terdaftar, Legislator Sumenep Tuding Kemenag Kurang Sosialisasi
dok. Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samieoddin (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Sedikitnya 39 Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum mengantongi surat izin operasional dari Kantor Kementerian Agama (Ka Kemenag) Sumenep.

Berdasarkan data yang ada, pondok pesantren di Sumenep mencapai 411 lembaga. Dan yang terdaftar 372 lembaga. Sisanya, 39 lembaga tidak mengantongi izin operasional.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samieoddin, meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar melakukan langkah persuasif untuk memberikan pemahaman kepada lembaga yang dinilai belum mengantongi izin operasional.

“Mereka harus turun lapangan untuk melakukan silaturahmi kepada lembaga itu supaya bisa memberikan pemahaman bagaimana pentingnya izin operasional,” katanya, Jumat (6/8/2021).

Menurutnya, lembaga apapun termasuk pondok pesantren harus memiliki piagam atau surat izin operasional guna mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat banyak serta peranan yang kuat.

“Jika masih banyak pesantren yang belum mengantongi surat izin operasional, berarti Kemenag kurang sosialisasi,” tudingnya.

Baca Juga: Twibbon Tahun Baru Islam 1443

Ia menilai, banyaknya pondok pesantren di Sumenep yang belum mengantongi izin karena kurangnya sosialisasi dari pihak terkait selaku pemangku peranan pada kelembagaan pesantren.

“Ini justru di mana peranan Kemenag selaku pemangku kebijakan itu,” ucapnya.

Seharusnya, kata dia, Kemenag atau unsur lain di bawah naungannya melakukan langkah persuasif untuk memberikan pemahaman kepada lembaga tentang pentingnya surat izin operasional.

Plt Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama (Ka Kemenag) Sumenep, Muh. Rifa'i Hasyim, mengaku telah melakukan sosialisasi berupa menge-share laman web kementerian tentang proses pengurusan izin operasional lembaga.

“Kami sudah mengirim laman web di media sosial tata cara mengurus izin operasional. Tinggal mereka saja mau mendaftar atau tidak dan kami tidak bertanggungjawab,” dalihnya (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.