PortalMadura.Com, Pamekasan – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang terbilang cukup tinggi. Pasalnya, berdasarkan data terakhir Pos Pelayanan Penetapan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) tercatat 38 TKI ilegal asal bumi Gerbang Salam dideportasi dari tempat kerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Arif Handayani mengungkapkan, para TKI ilegal yang dideportasi tersebut sebagian bekerja di Malaysia. Penyebabnya adalah over stay (izin tinggal habis), dan ada pula karena terjaring razia petugas.
“Untuk TKI yang dideportasi sekarang berjumlah sekitar 38 orang. Ada yang karena over stay, ada pula yang terjaring razia. Ya, rata-rata itu penyebabnya,” katanya, Selasa (4/12/2018).
Arif Handayani menambahkan, pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melalui jalur yang resmi apabila berkeinginan menjadi TKI. Supaya, ketika sampai di negara rantau bisa bekerja dengan tenang.
“Kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan untuk menekan angka TKI ilegal sekaligus memfungsikan pendamping One Day One TKI itu. Tetapi belum maksimal, makanya kami memutus kontrak sebagian pendamping tersebut,” tandasnya. (Marzukiy/Putri)