PortalMadura.Com, Sumenep – Penyidik Sat Reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyerahkan berkas perkara dan 3 tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) Pasar Lenteng.
Ketiga tersangka itu, MR berstatus aparatur sipil negara (ASN), S dan J merupakan pegawai harian lepas (PHL) UPT Pasar Lenteng.
Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 17,3 juta dari dua tersangka dan seorang pedagang yang menjadi korban dugaan pungutan liar.
“Pada tahap kedua ini, penyidik melimpahkan kasus Tipikor Pasar Lenteng ke JPU Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap),” terang Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono pada jumpa pers, Kamis (27/10/2022).
Modus operandi dari dugaan pungli tersebut yakni para tersangka memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati Los Baru di Pasar Lenteng, Sumenep. Hal itu dilakukan pukul 12.00 WIB, Minggu (28/6/2020).
Soekris Trihartono menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 sampai 23 Oktober 2020.
“Sambil menunggu P21 (berkas lengkap) tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 KUHP.
“Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.(*)