Portalmadura.Com, Sumenep – Putra seorang haji ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka, FT (40) warga Dusun Bungereng, Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
FT kedapatan dua poket barang bukti narkotika jenis sabu-sabu (SS) masing-masing 0,16 gram dan 0,20 gram.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (15/2/2022) menjelaskan, tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Posisi tersangka ditangkap pada saat turun dari sepeda motor yang dikendarai,” terangnya.
Tersangka mengemudikan motor Kawasaki Ninja warna hitam bernomor polisi B 4904 NJG.
Informasi warga yang diterima polisi, tersangka hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Saat digerebek disertai geledah badan, ternyata benar adanya.
“Sabu-sabu itu diselipkan dalam plastik bungkus rokok dan disimpan di dalam gulungan sarung yang dipakai tersangka,” katanya.
Barang bukti lain yang diamankan polisi, satu buah pipet kaca warna bening, sobekan tisu sebagai bungkus pipet dan satu buah korek api gas.
“Semua barang bukti diakui milik tersangka,” jelasnya.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)