PortalMadura.Com, Surabaya – PWI Jawa Timur bakal menertibkan anggotanya, yang dinilai sudah tidak aktif menjalankan kegiatannya sebagai wartawan atau sudah bergabung dengan lembaga lain yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
“Kami butuh masukan dan informasi keberadaan anggota PWI di daerah. Kalau memang sudah tidak aktif menjalankan profesinya sebagai wartawan atau sudah bergabung dengan lembaga lain yang berkekuatan hukum, otomatis harus memilih. Tetap bergabung dengan PWI atau keluar dari keanggotaan. Mereka memang harus memilih,” tegas Machmud Suhermono, Sekretaris PWI Jawa Timur saat melakukan diskusi dengan anggota PWI Sumenep di salah satu Hotel di Surabaya, Jalan Pemuda, Minggu (25/5/2014).
Dia menjelaskan, jika ada wartawan yang memegang kartu keanggotaan PWI dan perusahaan media yang selama ini menjadi tempat kerjanya sudah tutup, masih ada rentang waktu 6 bulan. Namun, bagi mereka yang bergabung dengan organisasi lain yang sudah berkekuatan hukum, maka harus memilih.
“Mereka yang sudah jelas-jelas tidak aktif menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wartawan, otomatis tidak akan dilayani pada saat proses pembuatan kartu keanggotaan atau perpanjangan. Makanya, kami butuh informasi dari kawan-kawan PWI yang ada di daerah,” ungkapnya.
Bagi anggota PWI, kata dia, berhak penuh untuk mendapatkan pembelaan hukum bila ada masalah dengan tugas kewartawanannya. Namun, bagi mereka yang bukan anggota PWI, tidak akan mendapatkan pembelaan hukum secara kelembagaan. “Sebagai toleransi sesama wartawan, sepanjang meminta bantuan ke PWI tetap kita bantu. Tetapi, tidak sama dengan anggota PWI,” tandasnya.
Selain itu, dia mengingatkan agar semua pekerja media (wartawan) harus ikut asosiasi kewartawanan. Sedangkan yang sudah mendapat sertifikasi dari pemerintah baru tiga, yakni PWI, AJI dan Asosiasi Jurnalis Televisi Indonesia (AJTI).
Dalam acara diskusi yang digagas PWI Sumenep di Surabaya, juga ikut turut serta dua orang anggota PWI dari Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (deny/htn)