PWS Minta Polda Jatim Usut Pelaku Kekerasan pada Wartawan Tempo Nurhadi

Avatar of PortalMadura.com
PWS-Minta-Polda-Jatim-Usut-Pelaku-Kekerasan-pada-Wartawan-Tempo-Nurhadi
Pengurus Persatuan Wartawan Sampang (Foto: Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pengurus Persatuan Wartawan Sampang (PWS) mendesak Polda Jawa Timur, mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan pengeroyokan terhadap wartawan Majalah Tempo, Nurhadi, di Surabaya [27/3].

Ketua PWS, Abdus Salam menyampaikan, jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum aparat saat menjalankan tugas liputan terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dalam kasus dugaan suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Peristiwa kriminal terhadap jurnalis sangat memprihatinkan untuk kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan,” katanya, Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, penganiayaan yang dialami jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi sebagai tindakan kriminal, menyerang dan upaya membungkam hak kebebasan berpendapat, khususnya terhadap pers, serta melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Cak Dus sapaan akrab Abdus Salam mendesak Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas terhadap pelaku yang terlibat pada kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo.

“Aparat penegak hukum harus melakukan proses dengan adil dan sesuai ketentuan hukum terhadap oknum pelaku penganiayaan jurnalis Tempo,” katanya.

Pihaknya mengaku, peristiwa kriminal terhadap pelaku pers menjadi catatan hitam dan intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia. Jurnalis harus dilindungi pada setiap kegiatan liputan guna memberikan akses informasi dengan luas terhadap publik.

“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak. Berikan jaminan keamanan serta kenyamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.