Rapat Paripurna 3 Raperda Usul Prakarsa Dewan dan Perubahan Perda RTRW Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Rapat Paripurna 3 Raperda Usul Prakarsa Dewan dan Perubahan Perda RTRW Sumenep
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Sumenep tahun 2023-2033 dan Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep (Humas DPRD Kabupaten Sumenep)

PortalMadura.Com, – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa Dewan, Senin (2/10/2023).

Selain itu, rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Sumenep tahun 2023-2033.

Tiga Raperda Usul Prakarsa itu meliputi, , Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang.

Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan, setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) didahului dengan penjelasan oleh pihak pengusul melalui rapat paripurna.

“Itu tahap pertama, memang harus ada penjelasan dari pihak pengusul,” terang Hamid sapaan akrab Abdul Hamid Ali Munir.

Dari tahapan tersebut, pihaknya mengharapkan ada pemaparan dari pihak pengusul terhadap pokok muatan materi yang dapat disertai dengan pertimbangan filosofi, pertimbangan normatif dan sosiologisnya.

“Kami harapkan, itu semua dipergunakan dengan baik,” ucapnya.

Dengan keempat raperda itu, politisi PKB ini berharap pada panitia khusus (Pansus) DPRD Sumenep bisa selesai tepat waktu mengingat agenda kedewanan yang harus dituntaskan cukup padat. Belum lagi pembahasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024.

Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah yang hadir dalam rapat paripurna itu menjelaskan, usulan Raperda Perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033 perlu dilakukan seiring dengan penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah.

Tujuannya, kata dia, terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dengan lingkungan buatan, termasuk terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) dengan memerhatikan sumber daya manusia.

Selain itu terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. “Jadi, targetnya penataan ruang,” jelasnya.

Menurutnya, pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) dan sumber daya manusia, sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.

“Secara implisit, tujuan penataan ruang ini adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.