Rapat Paripurna, Bupati Sampang Paparkan Nota Penjelasan RAPBD 2023

Avatar of PortalMadura.com
Rapat Paripurna, Bupati Sampang Paparkan Nota Penjelasan RAPBD 2023
Pimpinan DPRD Sampang dan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 dan nota penjelasan bupati atas 4 Raperda usulan serta penyampaian nota penjelasan pengusul atas 3 Raperda inisiatif.

Ketua Fadol menyampaikan, substansi materi Raperda memiliki beberapa pandangan dan landasan baik secara yuridis, filosofis, sosiologis maupun empiris Raperda inisiatif, sehingga memandang perlu akan terbentuknya peraturan daerah.

Rancangan itu, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.

“Peraturan daerah, meliputi Raperda tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja, dan Raperda tentang kepemudaan dan olahraga,” terangnya, Senin (24/10/2022).

Diakui, setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Fakta kehidupan masyarakat di Kabupaten Sampang, sebagian besar disebut jika penyandang disabilitas belum mendapatkan hak penuh dan kesempatan yang sama. Sebab, masih ada pembatasan, hambatan, kesulitan, atau pengurangan hak penyandang disabilitas.

“Kami berinisiatif menyusun Rancangan Perda dimaksud sebagai pedoman dalam memberi perlindungan dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas di Sampang,” katanya.

Pihaknya membutuhkan peraturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitas berdasarkan tradisi dan ciri khas untuk perlindungan tenaga kerja lokal pada sistem pengupahan yang sesuai dengan upah minimum, maupun perlindungan terhadap tenaga migran asal Kabupaten Sampang.

“Sedangkan Raperda untuk sektor kepemudaan dan olahraga, memegang peran penting dan strategis untuk mewujudkan generasi yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, berprestasi dan bertanggungjawab serta mempunyai kualitas hidup secara jasmani dan rohani,” ulasnya.

Sementara itu, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi memaparkan secara umum tentang gambaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 melalui paripurna DRPD.

Rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif merupakan rancangan yang telah diakomodir dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022 yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Provinsi Jawa Timur.

“RAPBD 2023 dan empat Raperda usulan eksekutif kami harap setiap tahapan pembahasan dapat berjalan dengan lancar. Serta dapat direalisasikan untuk pengabdian dan kepentingan masyarakat Sampang,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.