Rapat Paripurna, DPRD Sampang Sampaikan Rekomendasi LHP BPK RI

Avatar of PortalMadura.com
Rapat Paripurna, DPRD Sampang Sampaikan Rekomendasi LHP BPK RI
Rapat paripurna DPRD Sampang (Rafi)

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Panitia Kerja (Panja) sebagai rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang tahun anggaran 2021.

Selain itu, rangkaian rapat paripurna yaitu pendapat akhir Bupati Sampang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Ketua Panja LHP BPK , Agus Husnul Yakin menyampaikan, pemerintah daerah telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke- 4 melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

“Pemerintah daerah Sampang tetap diperlukan adanya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sesuai perintah peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (18/7/2022).

Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK sesuai rekomendasi dalam LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut kepada BPK dan DPRD Sampang paling lambat 60 hari.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membentuk tim tindak lanjut yang dikoordinasikan Wakil Bupati Sampang selaku penanggung jawab sesuai tugas dan amanat pasal 66 ayat (1) huruf a ke-2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Agus melanjutkan, temuan dan rekomendasi BPK harus diperhatikan dengan serius oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu, guna menjadi pembelajaran untuk perbaikan penataan administrasi dan keuangan di lingkungan pemerintah daerah Sampang.

“Pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dengan tujuan untuk diperiksa dalam rangka pemberian opini atas laporan keuangan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi mengakui, jika telah mendengar dan mengkaji secara seksama terhadap saran dan masukan dari Badan Anggaran (Banggar) melalui anggota DPRD yang menyumbangkan pemikiran berkesinambungan dalam membahas serta mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Saran dan pendapat yang disampaikan Badan Anggaran DPRD Sampang, pihaknya tetap memerhatikan sebagai masukan untuk saling mengingatkan serta memperbaiki kinerja sebagai upaya mewujudkan obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Secara pribadi dan atas nama pemerintah Kabupaten Sampang, kami berterima kasih atas persetujuan pada Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,” imbuhnya.

Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan dari DPRD Sampang akan diserahkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur.

“Kami akan meneruskan dokumen kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.