PortalMadura.Com, Sampang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2020.
Pada rapat paripurna DPRD, Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat menyampaikan pendapat akhir bupati terhadap dua Raperda dan pengesahan dua Raperda.
“Ada juga nota penjelasan bupati terhadap lima Raperda usulan,” terang H. Abdullah Hidayat, di ruang Graha Paripurna DPRD Sampang, Selasa (21/1/2020).
Wakil Ketua I DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan, ada lima Raperda usulan yang diterima dan akan dibahas bersama.
Tiga perubahan Raperda, Subs Perda Nomor 5, 6 dan 7 Tentang Retribusi dan Izin, dua Raperda Tentang Kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan, serta salah satu Raperda di wilayah Kecamatan Camplong.
Selain itu, ada Raperda inisiatif DPRD melalui Bapemperda, yaitu peraturan tentang produk hukum daerah, serta perlindungan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Menurut Amin, semua Raperda disesuaikan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). “Kami sudah berurutan sesuai dengan prioritas yang disepakati bersama pemerintah daerah atau eksekutif,” jelasnya.
Raperda yang disahkan pada rapat paripurna itu, pengesahan Raperda Tentang Dana Cadangan Khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan Perda Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Perampingan terhadap sejumlah OPD akan efektif pada 2021,” pungkasnya.(*)