PortalMadura.Com, Pamekasan – Iktikad Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, dalam meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang poligami ternyata kandas. Sebab, raperda yang diusulkan oleh Ketua Komisi II, Apik tersebut ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili menyampaikan, alasan Gubernur Soekarwo menolak raperda tersebut lantaran regulasi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.
“Raperda poligami itu dianggap kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah. Adapun hal-hal lain yang berkaitan dengan hukum keagamaan, kami tidak bisa jelaskan di sini,” katanya, Sabtu (15/12/2018).
Dikatakan, sebenarnya ada dua raperda yang ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, selain raperda poligami adalah raperda pengelolaan masjid. Alasan menolak regulasi itu sama dengan raperda poligami, yaitu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kedua raperda tentang pengelolaan masjid, itu sama juga masalah keagamaan sehingga provinsi menganggap bahwa itu bukan kewenangan daerah,” pungkasnya.
Raperda yang sebelumnya menjadi pro kontra di kalangan masyarakat itu diusulkan oleh politisi Nasional Demokrat (NAsDem), Apik saat yang bersangkutan menjabat Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan. Karena usulan itu bersifat pribadi, maka saat ia menjadi Ketua Komisi II rapeda itu dilanjutkan dengan pertimbangan ingin menghormati wanita. Karena sering kali orang yang poligami perhatian dan nafkah batin atau dahir cenderung mendiskreditkan salah satunya. Hal tersebut yang diatur dalam raperda itu agar keduanya memiliki hak sama. (Marzukiy/Putri)