PortalMadura.Com, Pamekasan – Dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, tidak mendapat persetujuan dari biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, Wardatus Syarifah mengungkapkan, dua raperda tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan raperda retribusi kesehatan hewan. Penolakan raperda retribusi kesehatan hewan lantaran tidak adanya payung hukum.
“Untuk raperda RPJMD masih dalam penyempurnaan, kata Kabag Hukum kemarin akan diajukan lagi ke Bapemperda tahun 2021,” ungkapnya, Sabtu (19/9/2020).
Politikus Nasional Demokrat (Nasdem) itu menambahkan, awalnya ada tiga raperda yang diajukan, satu diantaranya dipastikan diterima. Yakni raperda penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Menurutnya, untuk raperda penyertaan modal PDAM masih belum disahkan, menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pamekasan.
“Untuk rapat paripurna pengesahan raperda penyertaan modal menunggu jadwal dari bamus,” pungkasnya.(*)