PortalMadura.Com, Sumenep – Ratusan surat suara di Pulau/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditemukan telah tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih. Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 itu terjadi di TPS 3 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
“Surat suara yang tercoblos itu untuk Calon Presiden/Wakil Presiden, kemudian surat suara untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI,” kata Ketua Panwascam Masalembu, Nurul Hidayatullah, Rabu (17/4/2019).
Menurutnya, di TPS 3 Desa Masalima yang ditemukan tercoblos itu ditemukan sebanyak 69 surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi 68 surat suara, DPR RI 59 surat suara dan 70 surat suara untuk Calon Presiden/Wakil Presiden.
“Total surat suara yang tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih sebanyak 266,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, terungkapnya dugaan kecurangan tersebut berawal saat ada warga yang akan mencoblos menggunakan KTP karena tidak terdaftar di DPT. KPPS terkesan mempersulit bagi pemilih. Padahal saat itu sudah jam menunjukkan pukul 12.30 WIB.
“Pengawas TPS memberitahu saya, laporan kalau ada pemilih di DPK yang tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya oleh KPPS. Kemudian saya datang ke TPS itu, dan warga yang masuk DPK ini akhirnya dibolehkan nyoblos,” paparnya.
Surat suara yang diberikan pada pemilih yang dipersulit itu ternyata sudah tercoblos. Padahal dia belum melakukan pencoblosan.
“Dari itu saya melakukan pengecekan terhadap surat suara lainnya yang belum digunakan pemilih. Ternyata semuanya sudah tercoblos,” tambahnya.
Baca Juga : Kotak Suara Legislatif Sampang Dibawa Kabur, Pelaku Berhasil Diamankan
Proses pemungutan suara di TPS 3 dihentikan dan pemilih yang masuk DPK dan belum menggunakan hak pilihnya, diarahkan ke TPS terdekat untuk menggunakan hak pilihnya.
“Kotak suara dan surat suara yang sudah tercoblos, dibawa ke Panwascam. Sedangkan seluruh petugas KPPS di TPS 3 itu diamankan ke Mapolsek Masalembu,” tukasnya.