PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 200 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dipulangkan dari negara Malaysia. Sebagian di antaranya ada yang sempat ditahan satu sampai tiga bulan.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang, Agus Sumarso menyampaikan, TKI ilegal itu berangkat dengan tujuan melancong dan mengikuti event di luar negeri.
“Tahun ini 200 TKI ilegal dipulangkan dari Malaysia. Paspor mereka sudah berakhir,” terangnya, Kamis (30/7/2020).
Pihaknya mengaku kesulitan untuk mendeteksi warga Sampang yang pergi ke luar negeri. Namun sudah ada upaya mencegah warga supaya tidak menjadi tenaga kerja ilegal. Misalnya, sosialisasi persuasif kepada para tekong atau calon tenaga kerja.
“Namun mereka ada yang ikut kerabat, famili maupun tetangga yang sudah berada di luar negeri,” katanya.
Agus menyebutkan, sejumlah TKI dideportasi setelah sempat ditahan selama dua sampai tiga bulan di Malaysia.
“Ada 57 TKI lain telah dideportasi disebabkan tidak membawa surat lengkap saat berada di perantauan. Mereka telah ditahan dua sampai tiga bulan,” pungkasnya.(*)