PortalMadura.Com, Sumenep – Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menyisir Pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) pada sejumlah penjual obat atau apotik, Kamis (5/10/2017).
Ada dua apotik yang menjadi sasaran, yakni Apotik Husen Farma di Jalan Saronggi, Sumenep dan Apotik ZZ di wilayah hukum Kecamatan Ambunten. “Di dua apotik itu tidak ditemukan Pil PCC atau obat yang mengandung narkotika,” terang Kasubbag Humas Polre Sumenep, AKP Suwardi, dalam siaran persnya.
Namun Apotik ZZ diduga tidak mengantongi izin operasional. “Alasanya masih proses mengurus izin,” ucapnya.
Dijelaskan, sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan pembinaan. “Jadi, pengelola dibuatkan surat pernyataan agar mengurus izin,” katanya.
Pihaknya berjanji, akan menyisir sejumlah apotik dan penjual obat lainnya dalam rangka mengantisipasi beredarnya Pil PCC yang membahayakan pada kesehatan. “Razia obat-obatan terlarang ini akan terus dilakukan bersama Dinkes,” pungkasnya.(Hartono)