PortalMadura.Com, Sumenep – Realisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nomor 15 tahun 2016 tentang wajib belajar pendidikan diniyah tanpa Petunjuk Teknis (Juknis). Akibatnya, sejumlah sekolah dari jenjang SD, SMP hingga SMA kebingungan melaksanakan perbup tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari forum komunikasi madrasah takmiliyah kecamatan kota terkait keluh kesah dari pelaksanaan perbup tersebut, karena sampai saat ini tidak ada juknisnya. Bahkan, yang diterimanya justru buku rapot, padahal yang dibutuhkan juknis,” kata Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Badrur Rosi, Jumat (23/3/2017).
Ia menyampaikan, kurikulum juga menjadi keluhan, sebab sampai saat ini belum ada buku pegangan yang dbisa dipakai oleh guru dan apakah setiap sekolah itu bisa melaksanakan diniyah atau seperti apa.
“Kalau tidak ada pedoman yang baku, maka bisa jadi terjadi tarik ulur murid antara sekolah diniyah yang sudah ada dengan SD, SMP dan SMA yang belum memiliki sekolah diniyah,” tuturnya.
Menindaklanjuti hal itu, DPKS bakal melakukan pengkajian ulang terhadap Perbup tersebut agar realisasinya tidak menimbulkan persoalan dimasing-masing lembaga pendidikan.
“Pasti kami akan lakukan kajian dan turun ke bawah untuk mengetahui bagaimana realisasi perbup tersebut,” ucapnya.
Untuk tahun ini kecamatan Kota menjadi pilot project realisasi perbup no 15 tahun 2016. Artinya perbup tersebut hanya direalisasikan dilembaga pendidikan diwilayah Kecamatan Kota Sumenep.
“Ini di Kecamatan Kota, kalau direalisasikan di kecamatan lain bisa jadi tambah parah,” tegasnya. (Arifin/Putri)