Rebutan Lahan Garam Kembali Bergolak

Avatar of PortalMadura.Com
Rebutan Lahan Garam Kembali Bergolak
Pemilik Sertifikat Tambak Garam Menuntut Hak Sengketa Lahan, Rabu (22/11/2017)

PortalMadura.Com, – Delapan orang yang mengaku mempunyai sertifikat tambak garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali menuntut haknya untuk tetap bisa menggarap tambak garam tersebut.

Mereka adalah A Rahman, Jusup, H Ahmad Zahri, Muhammad Ali Huddin, Syukur Pak Sinawar, Moh. Saleh, B ibrahim Alias Abdul Hanan, dan Zainur Pak Marsuki.

Juru bicara pemilik lahan, Ruswandi mengaku telah melaporkan warga lain yang saat ini menggarap lahan tersebut, yakni Raji Pak Sipah. “Sudah jelas, perjanjianya tambak garam tersebut tidak boleh dikerjakan oleh Raji pak Sipah, tapi mengapa sampai hari ini, justru tambak tersebut masih dikelola oleh Pak sipah,” sesalnya, Kamis (23/11/2017).

Ia berang karena sebagai pemegang sah sertifikat tanah justru kedelapan orang tersebut tidak diperbolehkan untuk menggarap lahan. Ia menuding jika pihaknya diberlakukan tidak adil dan membiarkan tambak hak milik mereka dicaplok orang lain.

Selama kurang lebih 20 tahun terhitung sejak 1992-2012, pihaknya sudah menggarap lahan tersebut secara normal, namun sejak tahun 2012-sekarang justru tambak garam tersebut dikelola oleh warga lain, Raji pak Sipah.

Sebagai pemilik lahan dengan sertifikat yang sah pihaknya berkeinginan agar aparat kepolisian bisa menindak tegas perilaku Raji Pak Sipah yang telah melakukan penggarapan lahan tanpa memiliki sertifikat yang sah.

“Kami sudah berulang kali laporan ke pihak berwajib, dan sudah ada putusan kasasi, namun Raji Pak Sipah (terlapor) justru tetap menggarap,” katanya.

Dijelaskan, pada 21 Juli 2017, pihak Administrator Perum Perhutani KPH Madura yang diwakili bagian pengamanan hutan, Adang Sukendar sudah meminta masyarakat trokem (Raji pak Sipah CS) agar tak lagi mengelola tambak garam yang masih sengketa tersebut.

Namun, larangan tersebut tidak diindahkan oleh Raji Pak Sipah. Sehingga pihaknya bersikukuh akan menuntut aparat kepolisian untuk bertindak tegas.

“Laporan sudah kami layangkan ke Polda Jatim, dan sudah dilimpahkan ke Polres Pamekasan,” paparnya.

Sementara, Raji pak Sipah bersikukuh bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari pihak Perhutani untuk tetap mengelola lahan tambak garam tersebut sampai tahun 2019. “Izinnya sudah lengkap dan kami akan tetap menggarap sesuai izin dari pihak Perhutani,” dalih sipah.

Terpisah, bagian pengamanan hutan Administrator Perum perhutani KPH Madura, Adang Sukendar justru mengakui bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa. “Masih sengketa dan akan kami tempuh melalui jalur hukum,” paparnya singkat.(Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.