PortalMadura.Com, Pamekasan – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Masyarakat Miskin di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sudah mencapai pembahasan akhir. Saat ini, Raperda tersebut sedang menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Syamsuri menjelaskan, payung hukum tersebut nantinya akan berfungsi untuk mengakomodir banyaknya masyarakat miskin yang belum disentuh oleh pemerintah daerah.
“Titik tekannya pada pendataan. Sebab, pemerintah akan sulit membantu kalau datanya justru tidak valid,” terangnya, Senin (12/11/2018).
Pihak DPRD telah membentuk Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari beberapa dinas terkait.
Sistem tersebut nantinya akan berupaya untuk merekrut satu pendamping untuk setiap desa agar mendata masyarakat yang tergolong tidak mampu. Satu pendamping tersebut harus memperbaharui data setiap enam bulan sekali.
“Itu inisiatif DPRD agar data tidak carut marut,” jelasnya.
Dengan adanya Raperda tersebut, Ia berharap pemkab tidak lagi kelimpungan soal data warga maskin. Disamping itu, pemkab juga bisa langsung untuk memberikan bantuan semaksimal mungkin.
“Harapan kami, tahun depan pemerintah sudah harus turun langsung untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin,” katanya.(Hasibuddin/Nurul)