Satpol PP Segel Usaha Digital Printing

Avatar of PortalMadura.Com
Satpol PP Segel Usaha Digital Printing-min
Satpol PP Segel Usaha Digital Printing

PortalMadura.Com, – Bangunan usaha Hikari digital printing di Jalan Wijaya Kusuma No. 10, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, disegel Satpol PP setempat.

Kabid Penegakan Perda dan Penertiban Umum, , Chairijah memaparkan, penyegelan paksa dilakukan karena pemilik Hikari tidak mengindahkan teguran maupun arahan.

Tempat usaha Hikari tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (), izin usaha dan dokumen pendukung lain sehingga harus disegel sementara. Pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menyelesaikan dokumen surat izin maksimal satu bulan.

“Kami sudah tiga kali memberikan teguran dan arahan agar diselesaikan,” ujarnya, Senin (12/11/2018).

Disampaikan, selama satu bulan ke depan pemilik Hikari harus memproses syarat dokumen atau izin usaha.

Penyegelan oleh Satpol PP, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2016 tentang bangunan gedung.

Dan melanggar Perda No. 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat.(Rafi/Anek)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.