PortalMadura.com, Sumenep – Banyaknya pelanggaran pemilu yang dilakukan para penyelenggara ditingkat desa membuat KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berbenah diri. Salah satunya yang harus dibenahi adalah sistem rekrutmen penyelenggara pemilu ditingkat desa yakni KPPS yang selama ini diusulkan oleh Kepala Desa.
“Pada pemilu legislatif ini banyak pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara sendiri terutama ditingkat KPPS, seperti di 10 TPS di desa Lombang, kecamatan Giligenting. Mereka terbukti merubah angka perolehan suara,” kata ketua KPU Sumenep, Thoha Samadi, Rabu (14/5/2014).
Menurut Thoha, kejadian tersebut dinilai dampak dari rekrutmen KPPS yang diusulkan kepala desa sehingga para kades bisa saja menekan para penyelenggaran tersebut sesuai kemauannya.
“Untuk rekrutmen selanjutnya, KPPS harus dilakukan seleksi dengan ketat sehingga hasilnya lebih objektif dan tidak terjadi pelanggaran berjamaah,” ujarnya.
Jika rekrutmen penyelenggara ditingkat bawah tetap seperti tahun ini, dipastikan berdampak negatif pada yang lain, terutama pada penyelenggara ditingkat kecamatan dan kabupaten sehingga hasilnya pun akan buruk.
“Pokoknya pola rekrutmen ditingkat bawah harus dirumah,” terangnya.
Sebelumnya, 70 KPPS di 10 TPS di Desa Lombang, kecamatan Giligenting terbukti melakukan kecurangan dengan menggelembungkan suara. Mereka merubah angka perolehan suara antar caleg diinternal satu parpol.(arif/nia)