PortalMadura.Com, Pamekasan – Sekitar 1.500 tenaga kerja indonesia (TKI) asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur hanya satu orang yang dinyatakan resmi atau legal. Sementara lainnya yang merantau keluar negeri melewati jalur ilegal.
Kabid Penempatan Pelatihan Perluasan dan Produktifitas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Supardi menilai, tingkat kesadaran masyarakat menjadi faktor utama maraknya TKI ilegal di bumi Gerbang Salam. Padahal, sosialisasi di tingkat kecamatan sudah sering dilakukan sebagai antisipasi permasalahan tersebut.
“Sangat banyak sekali TKI yang tidak resmi ini, hanya ada satu warga dari Kecamatan Pademawu yang melewati jalur resmi dan terdaftar di sini (Dinsosnakertrans),” katanya, Selasa (8/12/2015).
Dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (PJTKI) sebelum merantau keluar negeri. Hal itu untuk kepentingan jangka panjang yang bersangkutan, karena keberadaannya akan dilindungi oleh negara. (Marzukiy/har)