Ringkus Dua Tersangka, Polisi Sumenep Sita Belasan Poket Sabu

Avatar
Ringkus Dua Tersangka, Polisi Sumenep Sita Belasan Poket Sabu
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Sumenep dari dua tersangka (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus dua tersangka dengan barang bukti 19 poket sabu.

Kedua tersangka itu, Hermansyah (25) warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dengan barang bukti satu poket sabu seberat ± 0,47 gram.

Dan tersangka Whisky Paku Sadewo (26) warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, polisi menyita 18 poket sabu. Kumulatif 19 poket sabu.

“Kedua tersangka sekarang menjalani proses penyidikan di Polres,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (7/6/2020).

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka Hermansyah sering membawa dan menguasai sabu-sabu.

Atas dasar itu, aparat kepolisian melakukan pengintaian dan ternyata benar tersangka ada di belakang sebuah toko Jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

“Anggota Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap Hermansyah,” terangnya.

“Benar kedapatan sabu seberat ± 0,47 gram dibungkus plastik klip kecil yang diinjak kaki kirinya. Dan diakui milik tersangka,” sambungnya.

Hasil interogasi polisi, barang bukti tersebut didapat dari tersangka Whisky Paku Sadewo.

Tim Satresnarkoba Polres Sumenep yang tidak ingin kehilangan jejak segera bergerak ke rumah tersangka Whisky Paku Sadewo dan menggeledah kamar pribadinya.

Dari penggeledahan rumah dan penangkapan tersangka Whisky Paku Sadewo, polisi mendapati 18 poket sabu beda berat di dalam bungkus rokok yang disimpan dalam saku celana pendek sebelah kanan.

“Celana pendek yang terdapat barang bukti sabu itu digantung di kamar pribadi tersangka. 18 poket sabu tersebut memiliki berat total 7,86 gram,” sebut Widiarti.

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Atas kasus ini, penyidik Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.