PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jatim menggelar seminar, Kamis (8/11/2018).
Seminar itu bertema “Rahasia Kedokteran versus Keterbukaan Informasi dan Etika Pemberian Informasi dalam Perspektif Hukum”.
Bertempat di Graha Bakti Husada RSUD dr. H. Moh Anwar dan diikuti para tenaga medik di lingkungan rumah sakit, perwakilan media dan LSM.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar dr. Fitril Akbar, M.Kes. dalam sambutannya dibacakan drg. Tatik Kristiowati, M.Kes. menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi rahasia kedokteran di rumah sakit.
Dalam ilmu kedokteran, ada informasi yang perlu diketahui oleh publik dan ada pula batasan yang menjadi rahasia pasien.
“Semua pihak yang ada di rumah sakit wajib menyimpan rahasia kedokteran,” terangnya.
Pada seminar tersebut dilanjutkan beberapa sesi. Seperti paparan dari nara sumber dan diskusi.
Diskusi dipandu Abdul Aziz. Sedangkan nara sumber yang dihadirkan pihak rumah sakit, antara lain Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Moh. Subaidi, Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKP Eko Nur Wahyudi.
Selain itu Kabid Yanmed RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dr. Dian Marcia, Sp.A.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Moh. Subaidi menyoroti soal rumah sakit agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sedangkan Eko Nur Wahyudi mengupas sisi hukum rahasia kedokteran dan keterbukaan informasi publik.
Untuk rahasia kedokteran disampaikan Dian Marcia. Ia menjelaskan, komponen yang harus merahasiakan adalah para tenaga medis.
Kedua, yang berkaitan dengan penunjang medis, seperti perawat, bidan, farmasi, radiologi, laborat dan lain-lain.
Pihak lainnya adalah mahasiswa yang menjalankan dan terlibat langsung dalam praktik, seperti pelayanan, pengobatan, dan perawatan pasien.
“Tiga komponen itu wajib menyimpan rahasia kedokteran,” katanya.
Jika melanggar ketentuan rahasia kedokteran, maka mereka itu dapat dikenakan sanksi. Jenis sanksinya dari administratif atau hingga tataran hukum.
Dian juga menjelaskan bahwa rumah sakit bisa membuka rahasia kedokteran. Dengan catatan, pertama, karena adanya daya paksa. Kedua, menjalankan perintah undang-undang. Ketiga, menjalankan perintah jabatan.
Kerahasiaan ilmu kedokteran tersebut dapats aja dibuka ke publik jika memenuhi unsur, seperti perintah pengadilan, izin dari pasien, kepentingan masyarakat, dan kepentingan pasien.(Hartono)