PortalMadura.Com, Pamekasan – Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih belum ideal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan legislator setempat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengatakan, pihaknya sedang menggodok payung hukum agar menjadi pedoman bagi setiap instansi. Payung hukum tersebut diarahkan kepada setiap individu atau keluarga bisa mempunyai ruang terbuka hijau.
“Paling tidak, setiap rumah memiliki sedikit lahan untuk dijadikan ruang terbuka hijau,” kata Hosnan, Kamis (26/10/2017).
Perda RTH yang sedang menunggu pengesahan, diharapkan dipatuhi oleh setiap pengembang swasta di Pamekasan, semisal perhotelan atau ruko yang harus memenuhi aturan untuk menyediakan sebuah area untuk RTH.
Politisi Partai Amanat Nasional ini, mengatakan untuk saat ini payung hukum tentang RTH, diharapkan sudah bisa diterapkan pada 2018.
“Ini kita rencakan agar RTH nanti bisa memenuhi aturan yaitu 30 persen dari total wilayah yang ada di Pamekasan,” pungkasnya.(Hasibuddin/Putri)