Ruang Terbuka Hijau Minim, Pamekasan Godok Perda

Avatar of PortalMadura.Com
Ruang Terbuka Hijau Minim, Pamekasan Godok Perda
Area Ruang Terbuka Hijau, Pamekasan

PortalMadura.Com, – Ketersediaan (RTH) yang masih belum ideal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan legislator setempat.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pamekasan, Hosnan Ahmadi mengatakan, pihaknya sedang menggodok payung hukum agar menjadi pedoman bagi setiap instansi. Payung hukum tersebut diarahkan kepada setiap individu atau keluarga bisa mempunyai ruang terbuka hijau.

“Paling tidak, setiap rumah memiliki sedikit lahan untuk dijadikan ruang terbuka hijau,” kata Hosnan, Kamis (26/10/2017).

Perda RTH yang sedang menunggu pengesahan, diharapkan dipatuhi oleh setiap pengembang swasta di Pamekasan, semisal perhotelan atau ruko yang harus memenuhi aturan untuk menyediakan sebuah area untuk RTH.

Politisi Partai Amanat Nasional ini, mengatakan untuk saat ini payung hukum tentang RTH, diharapkan sudah bisa diterapkan pada 2018.

“Ini kita rencakan agar RTH nanti bisa memenuhi aturan yaitu 30 persen dari total wilayah yang ada di Pamekasan,” pungkasnya.(Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.