Rumah Potong Hewan di Pamekasan Disinyalir Tak Patuhi Aturan

Avatar of PortalMadura.com
Rumah Potong Hewan di Pamekasan Disinyalir Tak Patuhi Aturan
dok. Kantor DPRD Pamekasan

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menduga (RPH) yang ada di daerahnya mengabaikan aturan perundang-undangan.

, Apik mengungkapkan, dalam aturan disebutkan bahwa setiap hewan atau sapi yang hendak disembelih harus melalui sejumlah tahapan. Hewan yang mau dipotong harus diperiksa kesehatannya, tim medis memeriksa karkas dan jeroan untuk mencegah penularan penyakit zoonotik berbahaya terhadap manusia.

“Jika pada pemeriksaan ditemukan penyakit membahayakan, tenaga medis melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit. Tahapan ini amanah dari regulasi,” ungkapnya, Kamis (4/1/2018).

Politisi NasDem ini menambahkan, regulasi pemotongan hewan itu tertuang dalam Permentan 13/2010 tentang RPH dijelaskan bahwa pemotongan hewan harus sesuai persyaratan kesehatan dan syariah agama.

“Selama ini pemotongan hewan itu diduga hanya yang penting halal menurut agama, tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan dulu. Padahal, dokter hewan hampir ada di setiap kecamatan,” tandasnya.

Dalam regulasi itu pula diatur bahwa pemerintah harus menyediakan RPH sesuai dengan syarat teknis sebagaimana diatur dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.