Rumah Restorative Justice Unija Madura Selesaikan Perkara Narkotika

Avatar of PortalMadura.com
Rumah Restorative Justice Unija Madura Selesaikan Perkara Narkotika
Tengah, Rektor Unija Madura, Dr. Sjaifurrachman dan Kajari Sumenep Trimo, SH

PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah Restorative Justice (RJ) Universitas Wiraraja (Unija) Madura, Jawa Timur menyelesaikan perkara narkotika.

Penyelesaian itu diusulkan melalui penyelesaian restorative justice dengan rencana memasukan para tersangka, A dan F, ke balai rehap Napza RSUD dr. H. Moh Anwar, Sumenep.

Rektor Unija Madura, Dr. Sjaifurrachman dalam pengarahannya menyampaikan terima kasih yang telah memasrahkan perkara narkotika ke Rumah RJ Universitas Wiraraja.

“Dalam perkembangan hukum modern, proses penyelesaian hukum yang efektif, iya memang diselesaikan melalui musyawarah,” ungkap Sjaifurrachman.

Penyelesaian kasus perkara tersebut berlangsung pada Selasa (11/10/2022) pukul 09.30 WIB, bertempat di Laboratorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unija.

Hadir langsung, Kajari Sumenep Trimo, BNN Sumenep dan Ketua Rumah RJ Unija.

Sjaifurrachman berharap, mudah-mudahan keberadan rumah RJ Unija bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, dalam menyelesaikan kasus-kasus khususnyan kasus pidana.

“Tidak semua permasalahan hukum itu harus diselesaikan dengan hukum, masih ada hukum yang lain,” ujarnya.

Menurut dia, kasus narkotika tidak hanya pendekatan secara hukum, tapi dengan pendekatan secara medis, seperti halnya balai rehap Napza bisa efektif.

Sementara, Kajari Sumenep Trimo menyebutkan, Sumenep memiliki 27 kecamatan, dan mayoritas kepulauan dengan jumlah kurang lebih 126 pulau. Sangat mudah sekali akses masuk narkotika.

Salah satu visi misi Kejaksaan Sumenep, kata dia, bagaimana hukum dapat terselesaikan secara adil, manfaat serta mendapat kepastian.

Untuk itu, pihaknya dengan peraturan Jaksa Agung tahun 2022 tentang menyelesaikan masalah melalui restorative justice menjadi jalan terbaik bagi masyarakat dan penegak hukum.

“Artinya penyelesaian masalah di luar pengadilan untuk menciptakan suatu keadilan, suatu kepastian, dan suatu kemanfaatan dari kebijakan itu,” tandasnya.

Ia menyampaikan, kasus yang ditangani melalui restorative justice merupakan awal kebaikan dan secepatnya akan disampaikan pada Kejagung. “Semoga di setujui, dan nantinya jika disetujui permintaan-permintaan dari pihak keluarga akan kita akomodir ke balai rehap Napza,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.